PANCASILA
I.I Sejarah Pancasila
Pancasila memiliki daftar sejarah yang panjang selama ini.
Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai ideologi negara tidak pernah lepas
dari berbagai macam cobaan yang secara otomatis menjadi ujuan dan cobaan bagi
banga Indonesia. Sejarah Pancasila dibagi menjadi beberapa tahap dimana pada
setiap tahapnya terdapat beberapa faktor dan peristiwa penting yang tentu saja
tercatat dalam sejarah Pancasila itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan
sejarah Pancasila dalam 6 tahap yang pernah dilalui:
I.2 Tahap-Tahap:
1. MASA PRA KEMERDEKAAN
Ini berkaitan dengan beberapa peristiwa penting yang
terjadi sebelum kemerdekaan. Presiden RI pertama, Soekarno berkali kali
menegaskan bahwa beliau bukanlah pencipta Pancasila namun beliu berperan
sebagai penggali Pancasila dari khasanah sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa
Piagam Jakarta lah yang pada akhirnya berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian
ditetapkan oleh Sidang Pleno BPUPK pada 10 Juli 1945
2. HARI YANG
MENETUKAN
Sore hari setelah peristiwa Proklamasi 17
Agustus 1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa masyarakat Indonesia di
bagian timur keberatan dengan isi pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang
mengandung kata Syari'at Islam. Demi menjaga keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia, akhirnya pada keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan
kalimat tersebut demi menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga Pancasila
yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitif.
3. MASA
MEMPERTAHANKAN PANCASILA
Pancasila mendapatkan perlawanan secara fisik atau
kekerasan yang dimulai dari peristiwa Muso di Madiun tahun 1948 dan Islam
radikal Kartosuwiryo tahun 1949 - 1963 kemudian disusul oleh pemberontakan -
pemberontakan yang lain. Selain mendapatkan perlawanan secara fisik, Pancasila
juga mendapatkan perlawanan secara ideologis dimana pada saat itu Belanda pada
tahun 1949 mengakui kedaulatan Indonesia yang berbentuk RIS.
4. MASA
DEMOKRASI TERPIMPIN
Ini terjadi pada kurun waktu 1959 hingga 1966.
Penyelewengan pelaksanaan UUD 1945 membuat Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi
bercorak normatif.
5. MASA ORDE
BARU
masa ini dimulai pada tahun 1966 dimana secara
bertahap fungsi dan peran UUD 1945 dan Pancasila diterapkan dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen. Namun secara pelan dan pasti pada kenyataannya
banyak penyelewengan dari pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang terbukti dari
meningkkatnya jumlah koruptor sehingga pada akhirnya malah menjadikan Pancasila
sebagai slogan omong kosong belaka
6. MASA
REFORMASI
Masa reformasi dimulai sejak tahun 1998. Pada masa
ini, Pancasila yang telah kehilangan daya pikatnya karena banyak diselewengkan
pada masa order, mulai dikembalikan lagi seperti fungsi awalnya sehingga
Pancasila mampu menjadi menjadi ideologi negara dan sebagai sumber dari segala
sumber hukum yang ada di Indonesia.yang secara teori mampu menjadi ideologi
I.3 Isi Pancasila
1. SILA PERTAMA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan
penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang
lain.
Menolak kepercayaan atheisme di Indonesia.
2. SILA KEDUA
B.
SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. SILA KETIGA
C.
SILA PERSATUAN INDONESIA
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. SILA KEEMPAT
D.
SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /
PERWAKILAN
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. SILA KELIMA
E.
SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
DAFTAR ISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar